13.27
2
Sidang Istimewa KM-Polije. Doc. Dipta/Explant

Sidang Istimewa Keluarga Mahasiswa (KM) Polije yang terjadwalkan pada 17 Juni 2015 sempat mengalami kendala. Pasalnya, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) selaku penyelenggara acara yang baru dilantik pada tanggal 28 Mei 2016 ini dinilai kurang persiapan.

“Manajemen waktu khususnya untuk panitia di MPM itu sendiri sangat-sangat  kurang baik menurut saya. karena yang pertama, undangan telah dikirim hanya media sosial ya walaupun media sosial sekarang dampaknya baik tapi kan untuk pengiriman surat antar ormawa yang resmi seperti itu ada tata kramanya lah ya. kemudian ketika hari H juga undangan jam 8, setelah itu kami menunggu lebih dari 1 jam, baru diumumkan bahwa acaranya dipending dan dipindah tempat hingga jam 2. Jadi manajemen waktunya, susunan acaranya memang bisa dikatakan amburadul,” ungkap Misbahul Hasan, wakil ketua HMJ Teknologi Informasi. Menurutnya, kesalahan seperti itu tidak seharusnya terjadi pada sidang istimewa KM-Polije karena sidang ini merupakan sidang tertinggi untuk mahasiswa.

Menjawab hal tersebut, Adi Bakti Wardana selaku Wakil MPM menjelaskan bahwa kepanitiaan baru terbentuk semenjak H-2 kegiatan sidang. Panitia ini sebenarnya dibentuk atas dasar kebutuhan MPM untuk melaksanakan kontrol acara. “Yang mengelola bukan panitia, melainkan MPM sendiri yang punya hajat. Seharusnya tidak diperlukan panitia yang penting ada MPM seharusnya gitu. Tapi berhubung kita itu merasa kewalahan, kita mengadakan sebuah panitia itu.” Panitia tersebut berasal dari mahasiswa umum.

Ketika ditanya mengenai persiapan apa yang dilakukan MPM sebelum kepanitiaan terbentuk, wardana menjawab, pihaknya mempersiapkan administrasi yaitu berkas AD ART KM Polije yang mengalami perdebatan kevalidan antara berkas yang disimpan BEM dengan berkas yang disimpan MPM. Selain itu, bidang legislatif juga telah mempersiapkan berkas yang disebut wardana sebagai Undang-undang perpu-nya teman-teman (lebih lanjut ia menyebutkan ada 5 perpu, yaitu UU BEM, UU MPM, UU HMJ dan UU PPU/ Panitia Pemilu Umum) yang akan dibahas dalam sidang istimewa. Berkas-berkas ini baru diberikan hari jumat malam, sehingga menurut Misbah pihaknya tidak bisa mengkoreksi hal-hal yang ada di dalam UU.  Sedangkan undangan sampai pada KM-Polije sekitar pukul 22.00 kamis malam, dimana sebagian sekret sudah tutup.

Alasan MPM mengadakan sidang istimewa pasca 20 hari setelah dilantik menurut wardana adalah karena desakan UKM, HMJ dan BEM untuk segera melakukan sidang istimewa. Di lain pihak, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Moh. Munih Dian Widianta, S.Kom, MT juga sempat memberi usulan untuk melakukan sidang istimewa pada 14-15 juni.


Oleh : Galuh Dwi Saraswati