Sidang Istimewa KM-Polije. Doc. Dipta/Explant |
Sidang Istimewa Keluarga Mahasiswa (KM) Polije yang
terjadwalkan pada 17 Juni 2015 sempat mengalami kendala. Pasalnya, Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (MPM) selaku penyelenggara acara yang baru dilantik pada tanggal 28
Mei 2016 ini dinilai kurang persiapan.
“Manajemen waktu khususnya untuk panitia di MPM itu
sendiri sangat-sangat kurang baik menurut
saya. karena yang pertama, undangan telah dikirim hanya media sosial ya
walaupun media sosial sekarang dampaknya baik tapi kan untuk pengiriman surat
antar ormawa yang resmi seperti itu ada tata kramanya lah ya. kemudian ketika
hari H juga undangan jam 8, setelah itu kami menunggu lebih dari 1 jam, baru
diumumkan bahwa acaranya dipending dan dipindah tempat hingga jam 2. Jadi
manajemen waktunya, susunan acaranya memang bisa dikatakan amburadul,”
ungkap Misbahul Hasan, wakil ketua HMJ Teknologi Informasi. Menurutnya, kesalahan
seperti itu tidak seharusnya terjadi pada sidang istimewa KM-Polije karena
sidang ini merupakan sidang tertinggi untuk mahasiswa.
Menjawab hal tersebut, Adi Bakti Wardana selaku Wakil MPM
menjelaskan bahwa kepanitiaan baru terbentuk semenjak H-2 kegiatan sidang.
Panitia ini sebenarnya dibentuk atas dasar kebutuhan MPM untuk melaksanakan
kontrol acara. “Yang mengelola bukan panitia, melainkan MPM sendiri yang punya
hajat. Seharusnya tidak diperlukan panitia yang penting ada MPM seharusnya
gitu. Tapi berhubung kita itu merasa kewalahan, kita mengadakan sebuah panitia
itu.” Panitia tersebut berasal dari mahasiswa umum.
Ketika ditanya mengenai persiapan apa yang dilakukan MPM
sebelum kepanitiaan terbentuk, wardana menjawab, pihaknya mempersiapkan
administrasi yaitu berkas AD ART KM Polije yang mengalami perdebatan kevalidan
antara berkas yang disimpan BEM dengan berkas yang disimpan MPM. Selain itu,
bidang legislatif juga telah mempersiapkan berkas yang disebut wardana sebagai
Undang-undang perpu-nya teman-teman (lebih lanjut ia menyebutkan ada 5 perpu,
yaitu UU BEM, UU MPM, UU HMJ dan UU PPU/ Panitia Pemilu Umum) yang akan dibahas
dalam sidang istimewa. Berkas-berkas ini baru diberikan hari jumat malam, sehingga
menurut Misbah pihaknya tidak bisa mengkoreksi hal-hal yang ada di dalam UU. Sedangkan undangan sampai pada KM-Polije
sekitar pukul 22.00 kamis malam, dimana sebagian sekret sudah tutup.
Alasan MPM mengadakan sidang istimewa pasca 20 hari
setelah dilantik menurut wardana adalah karena desakan UKM, HMJ dan BEM untuk
segera melakukan sidang istimewa. Di lain pihak, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan,
Moh. Munih Dian Widianta, S.Kom, MT juga sempat memberi usulan untuk melakukan
sidang istimewa pada 14-15 juni.
Oleh : Galuh Dwi Saraswati