12.15

Tanggal 11 September 2015 LPM Aksara dipanggil oleh ketua DPM, Sayyidi di sekretariat bersama Fakultas Ilmu Keislamaan (FIK). Pertemuan itu sifatnya non formal sebagai bentuk pendekatan secara personal DPM kepada badan kelengkapan FIK. Dalam pertemuan ketua DPM meminta penjelasan kepada LPM Aksara terkait beberapa tulisan LPM aksara yang terbit di laman LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com). Ketua DPM meminta penjelasan soal caption foto yang terdapat di FB LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau Ospek FIK, di dalam caption foto tersebut dinilai tidak memuat 5 W 1 H. Kami meminta maaf, atas pemberitaan tersebut.
Selain itu ada beberapa hal yang diklarifikasi oleh ketua DPM saat itu:
1.      LPM Aksara tidak boleh meliput di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, ada teguran dari fakultas lain yakni Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIB) yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Aksara. Namun dia tidak menunjukkan bukti riil sampai tulisan ini dibuat. Menurut kami, reporter Aksara tidak pernah meliput kegiatan di Fakultas Hukum, kalau di FISIB mungkin pernah dan itu berita humas semuanya.
2.      LPM Aksara tidak boleh memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.
3.      LPM Aksara dianggap tidak sopan dalam penyebutan nama sebab tidak menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ kepada perempuan.
Satu minggu setelah itu, salah seorang informan mengatakan kepada kami bahwa LPM Aksara akan dibekukan oleh DPM.Kaget!Sebab tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba akan ada pembredelan. Bahkan menurut informan tersebut, sudah ada surat ke dekanium tinggal menunggu acc. Setelah informasi tersebut LPM Aksara tetap melakukan peliputan sebagaimana biasanya.
Tanggal 30 September 2015 DPM mulai mempertegas intervensinya. Ketua DPM mempertanyakan apa maunya LPM Aksara. DPM mengganggap LPM Aksara setelah dielus-elus menendang dari belakang. Kemudian, ia mulai menanyakan siapa yang menaungi LPM Aksara dan siapa yang membiayai LPM Aksara. Perlu diketahui bahwa LPM Aksara baru mengakses dana 1 % paska turunnya SK dan itupun untuk biaya Kongres Luar Biasa (KLB) di Malang. Pada pertemuan kami di warung kopi, antara pihak LPM Aksara dengan DPM, pertemuan itu tidak ada titik temu. DPM kembali meminta LPM Aksara untuk berhentikan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi teguran tersebut maka pihaknya akan segera membekukan LPM Aksara.
LPM Aksara meminta untuk dilakukan audiensi terlebih dahulu, namun tidak disetujui sebab masih akan melihat kinerja LPM Aksara beberapa hari kedepan. Kesimpulannya LPM aksara ini diminta untuk menjalankan misi dakwah FIK. Terlepas dari tuntutan itu, setiap pemberitaan harus disaring oleh pihak terakait (Ketua DPM, Ketua BEM, dan dekanium).
Pagi harinya, Pimpinan Umum LPM Aksara diminta menghadap wakil dekan, Shofiyun Nahidhah karena sebuah tulisan essai di blog LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com) yang berjudul Konon ada Surat Kaleng. Secara persuasif meminta LPM Aksara untuk menghapus tulisan tersebut karena dianggap mencemarkan nama baiknya FIK. Saat ditanya LPM aksara mempertanyakan kepada wakil dekan FIK saat itu, Apakah ibu sudah membacanya?”Sayangnya Wakil Dekan FIK belum membaca tulisan tersebut, saat LPM Aksara menemuinya di ruangannya, gedung Rektorat lantai 8. Ia hanya menerima laporan dari orang lain dan penelpon yang tidak dikenal, yang mengancamnya untuk melakukan ancaman tindak kekerasan terhadap anggota LPM Aksara.
Tulisan esai yang berjudul Konon, ada surat kalengdianggap pencemaran nama baik, padahal LPM aksara bermaksud menjernihkan atas datangnya surat kaleng yang mengatasnamakan Gemaah (gerakan mahasiswa hukum bisnis syariah). Surat tersebutlah yang memuat pencemaran nama baik. Wakil dekan tersebut mengatakan tidak menginginkan adanya pembredelan hanya saja LPM Aksara tetap harus patuh pada aturan main FIK sebagaimana tuntutan DPM.
Panggilan mendadak tanggal 2 Oktober 2015 di ruang dekan FIK, Indien Winarwati lantai 8. Kami mengira itu audiensi yang sengaja difasilitasi oleh DPM, ternyata audiensi atas dasar desakan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah sekitar 20 orang, serta perwakilan DPM yang datang ketua DPM dan 2 orang BEM. Aliansi tersebut menuntut DPM dan dekan untuk segera membubarkan LPM Aksara. Belakangan kami ketahui bahwa ancaman tindak kekerasan tersebut berasal dari kelompok aliansi tersebut, sebab ketua aliansi, Baidawi (mahasiswa HBS semester 7) sempat melontarkan kata-kata serupa. LPM Aksara juga dituntut untuk membuat kode etik jurnalistik tersendiri yang sesuai dengan FIK. Pada saat itu pula, ketua DPM mengatakan akan mengundurkan diri.Jika, LPM Aksara tidak dibredel.
Sabtu (03/10) melalui sambungan telepon saat di wawancarai oleh crew LPM Spirit Mahasiswa, dekan FIK akan mempertemukan LPM Akasara dengan DPM pada hari senin (05/10). Pertemuaan yang dijanjikan oleh dekan FIK kepada LPM akasara dan DPM pun akhirnya ditunda (tidak ada kejelasan).
Senin malam (05/10) ketua DPM menghubungi LPM Aksara untuk janjian bertemu esoknya (06/10) pukul 08.00, tetapi ternyata tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat bertemu dengan LPM Aksara.
Hingga kronologis ini dibuat tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat di temui, serta Wakil Dekan dan Dekan FIK selaku yang menengai untuk menyelesaikan (mediasi) atas pembredelan LPM Aksara belum bisa mempertemukan LPM aksara dan DPM.