Tanggal 11
September 2015
LPM Aksara dipanggil oleh ketua DPM, Sayyidi di sekretariat bersama Fakultas Ilmu
Keislamaan (FIK). Pertemuan itu sifatnya non formal sebagai bentuk pendekatan secara
personal DPM kepada badan kelengkapan FIK. Dalam pertemuan ketua DPM meminta
penjelasan kepada LPM Aksara terkait beberapa tulisan LPM aksara yang terbit di
laman LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com). Ketua DPM meminta penjelasan soal
caption foto yang terdapat di FB LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation
Faculty) atau Ospek FIK, di dalam caption foto tersebut dinilai tidak memuat 5
W 1 H. Kami meminta maaf, atas pemberitaan tersebut.
Selain itu ada
beberapa hal yang diklarifikasi oleh ketua DPM saat itu:
1.
LPM Aksara tidak boleh
meliput di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, ada teguran dari fakultas lain
yakni Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIB) yang
merasa dirugikan oleh pemberitaan Aksara. Namun dia tidak menunjukkan bukti
riil sampai tulisan ini dibuat. Menurut kami, reporter Aksara tidak pernah
meliput kegiatan di Fakultas Hukum, kalau di FISIB mungkin pernah dan itu
berita humas semuanya.
2.
LPM Aksara tidak boleh
memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.
3.
LPM Aksara dianggap
tidak sopan dalam penyebutan nama sebab tidak menyertakan gelar ‘bapak’ kepada
laki-laki dan ‘ibu’ kepada perempuan.
Satu minggu
setelah itu, salah seorang informan mengatakan kepada kami bahwa LPM Aksara akan
dibekukan oleh DPM.Kaget!Sebab
tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba akan ada pembredelan. Bahkan menurut
informan tersebut, sudah ada surat ke dekanium tinggal menunggu acc. Setelah informasi tersebut LPM
Aksara tetap melakukan peliputan sebagaimana biasanya.
Tanggal 30
September 2015 DPM mulai mempertegas intervensinya. Ketua DPM mempertanyakan
apa maunya LPM Aksara. DPM mengganggap LPM Aksara setelah dielus-elus menendang
dari belakang. Kemudian, ia mulai menanyakan siapa yang menaungi LPM Aksara dan
siapa yang membiayai LPM Aksara. Perlu diketahui bahwa LPM Aksara baru
mengakses dana 1 % paska turunnya SK dan itupun untuk biaya Kongres Luar Biasa
(KLB) di Malang. Pada pertemuan kami di warung kopi, antara pihak LPM Aksara
dengan DPM, pertemuan itu tidak ada titik temu. DPM kembali meminta LPM Aksara
untuk berhentikan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan
apapun di FIK. Jika tidak mematuhi teguran tersebut maka pihaknya akan segera membekukan
LPM Aksara.
LPM Aksara
meminta untuk dilakukan audiensi terlebih dahulu, namun tidak disetujui sebab masih
akan melihat kinerja LPM Aksara beberapa hari kedepan. Kesimpulannya LPM aksara
ini diminta untuk menjalankan misi dakwah FIK. Terlepas dari tuntutan itu,
setiap pemberitaan harus disaring oleh pihak terakait (Ketua DPM, Ketua BEM,
dan dekanium).
Pagi harinya,
Pimpinan Umum LPM Aksara diminta menghadap wakil dekan, Shofiyun Nahidhah
karena sebuah tulisan essai di blog LPM Aksara (lpm-aksara.blogspot.com) yang
berjudul Konon ada Surat Kaleng.
Secara persuasif meminta LPM Aksara untuk menghapus tulisan tersebut karena
dianggap mencemarkan nama baiknya FIK. Saat ditanya LPM aksara mempertanyakan
kepada wakil dekan FIK saat itu, “Apakah ibu sudah
membacanya?”Sayangnya Wakil Dekan FIK belum membaca
tulisan tersebut, saat LPM Aksara menemuinya di ruangannya, gedung Rektorat lantai
8. Ia hanya menerima laporan dari orang lain dan penelpon yang tidak dikenal,
yang mengancamnya untuk melakukan ancaman tindak kekerasan terhadap anggota LPM
Aksara.
Tulisan esai yang
berjudul Konon, ada surat kalengdianggap
pencemaran nama baik, padahal LPM aksara bermaksud menjernihkan atas datangnya
surat kaleng yang mengatasnamakan Gemaah (gerakan mahasiswa hukum bisnis
syariah). Surat tersebutlah yang memuat pencemaran nama baik. Wakil dekan
tersebut mengatakan tidak menginginkan adanya pembredelan hanya saja LPM Aksara
tetap harus patuh pada aturan main FIK sebagaimana tuntutan DPM.
Panggilan
mendadak tanggal 2 Oktober 2015 di ruang dekan FIK, Indien Winarwati lantai 8.
Kami mengira itu audiensi yang sengaja difasilitasi oleh DPM, ternyata audiensi
atas dasar desakan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Hukum
Bisnis Syariah sekitar 20 orang, serta perwakilan DPM yang datang ketua DPM dan
2 orang BEM. Aliansi tersebut menuntut DPM dan dekan untuk segera membubarkan
LPM Aksara. Belakangan kami ketahui bahwa ancaman tindak kekerasan tersebut
berasal dari kelompok aliansi tersebut, sebab ketua aliansi, Baidawi (mahasiswa
HBS semester 7) sempat melontarkan kata-kata serupa. LPM Aksara juga dituntut
untuk membuat kode etik jurnalistik tersendiri yang sesuai dengan FIK. Pada
saat itu pula, ketua DPM mengatakan akan mengundurkan diri.Jika, LPM Aksara
tidak dibredel.
Sabtu (03/10)
melalui sambungan telepon saat di wawancarai oleh crew LPM Spirit Mahasiswa, dekan
FIK akan mempertemukan LPM Akasara dengan DPM pada hari senin (05/10). Pertemuaan
yang dijanjikan oleh dekan FIK kepada LPM akasara dan DPM pun akhirnya ditunda
(tidak ada kejelasan).
Senin malam
(05/10) ketua DPM menghubungi LPM Aksara untuk janjian bertemu esoknya (06/10) pukul 08.00, tetapi ternyata
tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat bertemu dengan LPM Aksara.
Hingga
kronologis ini dibuat tidak ada kejelasan dari DPM untuk dapat
di temui, serta Wakil Dekan dan Dekan FIK selaku yang menengai untuk menyelesaikan
(mediasi) atas pembredelan LPM Aksara belum bisa mempertemukan LPM aksara dan
DPM.