22.15
Presentasi MPM di GOR saat acara PKKMB. Doc. Panitia PKKMB

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atau sering disebut MPM merupakan organisasi tertinggi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat universitas, atau setingkat Politeknik salah satu contohnya Politeknik Negeri Jember dengan tujuan untuk menampung dan menyalurkan suara aspirasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya, dan konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, “badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulat yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata, semestinya badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa-mahasiswa yang ada”.  kutipan ini diambil dari Kompasiana.com. Tentu hal yang tak mudah tugas dan fungsi MPM ini apalagi baru mengawali organisasi tertinggi di Polije.

Mengawali sebuah organisasi tertinggi di Politeknik Negeri Jember (Polije) ini merupakan hal yang sangat bombastis, seperti wacana harga rokok pada awal bulan September mengalami kenaikan yang tinggi. Hal ini menggambarkan kejadian grumun-grumunan mahasiswa belum mengetahui tugas dan fungsi MPM sendiri dan diakhiri dengan kelenyapan wacana progres MPM sendiri, dibeberapa kalangan mahasiswa Polije masih terdengar ketidaktahuan mahasiswa itu sendiri tentang MPM? Tugas dan fungsinya? serta Efek setelah adanya MPM dilantik.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif, sudah seharusnya MPM dituntut untuk dapat sensitif dan jeli dalam mendengarkan suara atau keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun sebuah kebijakan yang diberlakukan dalam lingkungan Keluarga Mahasiswa (KM) Polije.

Kenyataan, MPM versus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seolah-olah MPM ini ingin menjatuhkan BEM dengan beberapa yang dipermasalahkan, seperti dalam kepanitiaan PKKMB karena didalamnya ada demisioner BEM.

Selain itu, mari kita kembali merefresh ingatan kita saat awal MPM dilantik, sejak saat itu MPM membuat kisruh suasana di KM Polije dengan memunculkan dua versi draf AD/ART yang dimiliki oleh MPM dan menyatakan kebenarannya. Perlu diketahui, MPM sendiri mendapatkan draft tersebut dari orang diluar BEM dan MPM yang kebenaranya masih diragukan meskipun masalah ini sudah diselesaikan Sidang Istimewa (SI), dengan demikian bisa saja pihak tersebut ingin menjatuhkan BEM saat itu atau memang benar jika draf yang didapat dari pihak itu memang benar adanya. Pertanyaannya, kenapa MPM langsung percaya hanya satu pihak saja , seharusnya MPM mengklarifikasi kebenarannya itu, sebelumnya menyatakan jika draf yang dipegang MPM paling benar. Saya heran ada apa sebenarnya didalam BEM? Apakah MPM tidak percaya dengan BEM? Dengan demikian saya berifikir bahwa MPM rasanya ingin menjatuhkan BEM, dimulai dengan perdebatan draf saat itu, sehinggai berdampak ke KM Polije dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya hingga saat ini.

Tidak hanya itu, Ibarat membangun rumah, MPM sendiri masih dalam proses pembangunan pondasi untuk membangun sebuah organisasi yang berkualitas dan sesuai harapan mahasiswa umum bukan harapan golongan, disini sudah seharusnya dilakukan oleh MPM sebagai wadah penampung aspirasi mahasiswa umum.

Sampai saat tulisan ini terbit, sepengetahuan saya, MPM masih belum memiliki aturan intern yang mengatur ruang lingkup dan ranah MPM, hal ini menarik untuk dibahas. Sebagai organisasi tertinggi di polije, seharusnya menjadi suri tauladan bagi KM Polije untuk memberikan contoh dan pada kenyataannya MPM sendiri masih belum menyelesaikan peraturan tata tertib intern yang dibuat untuk dirinya, ibarat membangun rumah tahap pertama yaitu membangun pondasi, namun MPM ini justru membangun rumah orang lain sebelum pondasinya sendiri diselesaikan dan menjadi rumah yang siap huni.  

Beberapa yang didiskusikan rekan saya sambil ngopi santai, sempet berbincang peraturan MPM ini masih belum ada point indikator yang memang bener bener sebagai Organisasi Tertinggi untuk menjadi contoh bagi KM Polije maupun mahasiswa umum, lah mau gimana menjadi penampung kalau manajemen organisasinya sendiri masih kocar kacir berserakan belum tertata rapi dan masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan dalam organisasinya sendiri, Bagaikan kucing masuk ke kandang singa dengan beraninya MPM memimpin tanpa mempunyai aturan sendiri yang dipergunakan untuk seluruh KM Polije.

Tak hanya itu, saya merasa ironis sekali apabila MPM menjalankan tugas bersikap pasif alias pura-pura tidak ada permasalahan, keluhan dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan kontribusi yang berarti bagi kehidupan KM Polije, seperti contoh pada Sidang Istimewa (SI) jajaran MPM yang datang hanya beberapa saja, padahal SI sendiri sangat penting untuk UKM dan HMJ serta MPM, namun MPM tidak sepenuhnya hadir untuk menyalurkan suara aspirasinya padahal anggota MPM tersebut mewakili aspirasi masing-masing jurusan. Tidak hanya itu, keaktifan MPM juga dipertanyakan karena beberapa anggota MPM yang datang pada setiap forum KM Polije dan partisipasi dari MPM sendiri yang datang juga cuman itu-itu saja, yang lain itu dimana ? Kok tidak sebanyak seperti pelantikanya.

Sudah lebih dari 100 hari kerja sejak dilantik, MPM masih belum membawa perubahan dan efek berarti bagi KM maupun Mahasiswa Polije, melihat dari permasalahan yang dirasakan selama ini.

Kedepannya diharapkan MPM bisa lebih peka terhadap permasalahan kemahasiswaan. contohnya penerapan UU No 12 Tahun 2012, tanggap dan memprioritaskan kegelisahan paling kritis dengan cepat dan tepat, lebih ditingkatkan kerja majelis sesuai tugas pokok dan fungsi dari masing-masing komisi, dan yang paling penting gaya komunikasi dan penyampaianya.

Ya semoga dengan hadirnya MPM kedepannya di KM Polije semoga bisa ada harapan bagi Mahasiswa dalam hal Demokrasi dan keadilan bagi mahasiswa serta lahirnya terobosan baru sekali-kali menuju penghapusan Undang - Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

oleh: Dipta Berti Criptanto
Next
This is the most recent post.
Posting Lama