Presentasi MPM di GOR saat acara PKKMB. Doc. Panitia PKKMB |
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa atau sering disebut MPM merupakan organisasi
tertinggi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di
tingkat universitas, atau setingkat Politeknik salah satu contohnya Politeknik
Negeri Jember dengan tujuan untuk menampung dan menyalurkan suara aspirasi
mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut kaidah
bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan
untuk dilaksanakan nantinya, dan konsep demokrasi, badan legislatif identik
dengan badan perwakilan. Artinya, “badan legislatif sebagai badan pengemban
kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulat yang bertugas untuk membentuk
kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Kebijakan tersebut
nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata, semestinya badan
legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari
mahasiswa-mahasiswa yang ada”. kutipan ini diambil dari Kompasiana.com.
Tentu hal yang tak mudah tugas dan fungsi MPM ini apalagi baru mengawali
organisasi tertinggi di Polije.
Mengawali sebuah
organisasi tertinggi di Politeknik Negeri Jember (Polije) ini merupakan hal
yang sangat bombastis, seperti wacana harga rokok pada awal bulan
September mengalami kenaikan yang tinggi. Hal ini menggambarkan kejadian grumun-grumunan
mahasiswa belum mengetahui tugas dan fungsi MPM sendiri dan diakhiri dengan
kelenyapan wacana progres MPM sendiri, dibeberapa kalangan mahasiswa Polije masih terdengar ketidaktahuan mahasiswa itu sendiri tentang
MPM? Tugas dan fungsinya? serta Efek setelah adanya
MPM dilantik.
Dalam
menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif, sudah seharusnya MPM dituntut untuk dapat sensitif dan jeli
dalam mendengarkan suara atau keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan
pemikiran untuk menyusun sebuah kebijakan yang diberlakukan dalam lingkungan Keluarga Mahasiswa (KM) Polije.
Kenyataan, MPM
versus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seolah-olah MPM ini ingin menjatuhkan
BEM dengan beberapa yang dipermasalahkan, seperti dalam kepanitiaan PKKMB
karena didalamnya ada demisioner BEM.
Selain itu, mari
kita kembali merefresh ingatan kita saat awal MPM dilantik, sejak saat
itu MPM membuat kisruh suasana di KM Polije dengan memunculkan dua versi draf
AD/ART yang dimiliki oleh MPM dan menyatakan kebenarannya. Perlu diketahui, MPM
sendiri mendapatkan draft tersebut dari orang diluar BEM dan MPM yang
kebenaranya masih diragukan meskipun masalah ini sudah diselesaikan Sidang
Istimewa (SI), dengan demikian bisa saja pihak tersebut ingin menjatuhkan BEM
saat itu atau memang benar jika draf yang didapat dari pihak itu memang benar
adanya. Pertanyaannya, kenapa MPM langsung percaya hanya satu pihak saja ,
seharusnya MPM mengklarifikasi kebenarannya itu, sebelumnya menyatakan jika
draf yang dipegang MPM paling benar. Saya heran ada apa sebenarnya didalam BEM?
Apakah MPM tidak percaya dengan BEM? Dengan demikian saya berifikir bahwa MPM
rasanya ingin menjatuhkan BEM, dimulai dengan perdebatan draf saat itu, sehinggai
berdampak ke KM Polije dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya hingga saat
ini.
Tidak hanya itu, Ibarat membangun rumah, MPM sendiri masih dalam proses pembangunan
pondasi untuk membangun sebuah organisasi yang berkualitas dan sesuai harapan mahasiswa umum
bukan harapan golongan, disini sudah seharusnya dilakukan oleh MPM sebagai wadah penampung aspirasi
mahasiswa umum.
Sampai
saat tulisan ini terbit, sepengetahuan
saya, MPM masih
belum memiliki aturan intern yang mengatur ruang lingkup dan ranah MPM,
hal ini menarik untuk dibahas.
Sebagai organisasi tertinggi di polije, seharusnya menjadi suri tauladan bagi
KM Polije untuk memberikan contoh dan pada kenyataannya MPM sendiri masih belum
menyelesaikan peraturan tata tertib intern yang dibuat untuk dirinya,
ibarat membangun rumah tahap pertama yaitu membangun pondasi, namun MPM ini
justru membangun rumah orang lain sebelum pondasinya sendiri diselesaikan dan
menjadi rumah yang siap huni.
Beberapa yang
didiskusikan rekan saya sambil ngopi santai, sempet berbincang peraturan MPM
ini masih belum ada point indikator yang memang bener bener sebagai
Organisasi Tertinggi untuk menjadi contoh bagi KM Polije maupun mahasiswa umum,
lah mau gimana menjadi penampung kalau manajemen organisasinya sendiri
masih kocar kacir berserakan belum tertata rapi dan masih belum mendapatkan
hasil yang memuaskan dalam organisasinya sendiri, Bagaikan kucing masuk ke
kandang singa dengan beraninya MPM memimpin tanpa mempunyai aturan sendiri yang
dipergunakan untuk seluruh KM Polije.
Tak hanya itu,
saya merasa ironis
sekali apabila MPM menjalankan
tugas bersikap pasif alias pura-pura tidak ada permasalahan, keluhan dan
cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan kontribusi yang berarti bagi kehidupan
KM Polije, seperti contoh pada Sidang Istimewa (SI)
jajaran MPM yang datang hanya beberapa saja, padahal SI sendiri sangat penting
untuk UKM dan HMJ serta MPM, namun MPM tidak sepenuhnya hadir untuk menyalurkan
suara aspirasinya padahal anggota MPM tersebut mewakili aspirasi masing-masing
jurusan. Tidak hanya itu, keaktifan MPM juga dipertanyakan karena beberapa
anggota MPM yang datang pada setiap forum KM Polije dan partisipasi dari MPM
sendiri yang datang juga cuman itu-itu saja, yang lain itu dimana ? Kok
tidak sebanyak seperti pelantikanya.
Sudah lebih dari
100 hari kerja sejak dilantik, MPM masih belum membawa perubahan dan efek
berarti bagi KM maupun Mahasiswa Polije, melihat dari permasalahan yang
dirasakan selama ini.
Kedepannya
diharapkan MPM bisa lebih peka terhadap permasalahan kemahasiswaan. contohnya
penerapan UU No 12 Tahun 2012, tanggap dan memprioritaskan kegelisahan paling
kritis dengan cepat dan tepat, lebih ditingkatkan kerja majelis sesuai tugas
pokok dan fungsi dari masing-masing komisi, dan yang paling penting gaya
komunikasi dan penyampaianya.
Ya semoga dengan
hadirnya MPM kedepannya di KM Polije semoga bisa ada harapan bagi Mahasiswa
dalam hal Demokrasi dan keadilan bagi mahasiswa serta lahirnya terobosan baru
sekali-kali menuju penghapusan Undang - Undang No 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
oleh: Dipta Berti Criptanto
oleh: Dipta Berti Criptanto