Kamis (28/4) lalu Lembaga Pers
Mahasiswa (LPM) Poros, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta telah dibekuan
oleh kampusnya, hal tersebut dikarenakan buletin magang edisi kedua yang dibuat
oleh LPM Poros, menjelek-jelekkan kampus. Dalam buletin Poros tersebut mengangkat
isu tentang pendirian Fakultas kedokteran.
Di dalamnya dituliskan bahwasanya kampus masih belum maksimal dalam fasilitas namun
tetap membuka Fakultas Kedokteran.
Jumat (29/4), Bintang selaku
Pemimpin umum LPM Poros beserta fara mengklarifikasi kepada Safar, selaku Wakil
Rektor II tentang SK pembekuan LPM Poros. Ia mendapati Safar mengatakan apa yang
diberitakan Poros adalah salah. Safar juga mempertanyakan pertanggungjawaban
Poros di akhirat nanti. Mereka menakutkan jika anggota Poros setela lulus dari
kampus kemudian akan berada di jalan yang salah.
Berdasarkan pertimbangan ini,
kampus tetap berupaya membekukan Poros. Safar mengatakan Poros sudah tidak bisa
melakukan kegiaan apapun meski belum ada SK. Ia melanjutkan bahwa pembekuan ini
instruksi rektor dan SK sedang dalam proses.
Atas dasar tersebut Perhimpunan
Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember yang beranggotakan 17 LPM yang terdiri
dari berbagai Perguruan Tinggi membuat pernyataan sikap kepada birokrasi kampus
UAD yang berisikan :
1. Mengecam dengan keras
tindakan pembekuan dan pemberedelan yang dilakukan Birokrat UAD terhadap LPM
Poros. Bagi kami tindakan tersebut merupakan tindakan tidak dewasa yang
dilakukan birokrat kampus yang notabene mereka adalah kumpulan-kumpulan orang
yang berintelektual tinggi. Bagi kami pembekuan dan pemberedelan merupakan
salah satu bentuk arogansi yang dilakukan kampus kepada organisasi yang
dinaunginya.
2. Mengecam tindakan kampus
yang melakukan penyelesaian sengketa pers dengan cara yang sepihak tanpa
melibatkan pihak LPM Poros untuk melakukan proses dialektika yang lebih bijak
dan berpendidikan.
3. Mengecam segala bentuk
tekanan secara fisik dan mental yang bertujuan untuk membatasi kerja-kerja
jurnalistik dalam hal mendapatkan, mengelola, dan menyebarkan informasi yang
menimpa LPM Poros.
4. Meminta Birokrat UAD untuk
segera mengaktifkan dan mengijinkan kembali proses penerbitan media LPM Poros.
Pada dasarnya memang Surat Keputusan (SK) terkait pembekuan dan pemberedelan
LPM Poros memang belum dikeluarkan.
5. Meminta Birokrat UAD untuk
segera menetralkan penilaian-penilaian negatif yang sempat disematkan pihak
kampus kepada LPM Poros. Sehingga nama baik LPM Poros dapat kembali lagi.
6. Meminta Birokrat UAD untuk
segera memperlancar proses administrasi LPM Poros.
7. Meminta Birokrat UAD untuk
tidak mengulangi lagi tindakan yang tidak dewasa tersebut (pembekuan) kepada
organisasi-organisasi dinaunginya, khususnya LPM Poros.