13.02




Kamis (28/4) lalu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta telah dibekuan oleh kampusnya, hal tersebut dikarenakan buletin magang edisi kedua yang dibuat oleh LPM Poros, menjelek-jelekkan kampus. Dalam buletin Poros tersebut mengangkat isu tentang  pendirian Fakultas kedokteran. Di dalamnya dituliskan bahwasanya kampus masih belum maksimal dalam fasilitas namun tetap membuka Fakultas Kedokteran.
Jumat (29/4), Bintang selaku Pemimpin umum LPM Poros beserta fara mengklarifikasi kepada Safar, selaku Wakil Rektor II tentang SK pembekuan LPM Poros. Ia  mendapati Safar mengatakan apa yang diberitakan Poros adalah salah. Safar juga mempertanyakan pertanggungjawaban Poros di akhirat nanti. Mereka menakutkan jika anggota Poros setela lulus dari kampus kemudian akan berada di jalan yang salah.
Berdasarkan pertimbangan ini, kampus tetap berupaya membekukan Poros. Safar mengatakan Poros sudah tidak bisa melakukan kegiaan apapun meski belum ada SK. Ia melanjutkan bahwa pembekuan ini instruksi rektor dan SK sedang dalam proses.
Atas dasar tersebut Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember yang beranggotakan 17 LPM yang terdiri dari berbagai Perguruan Tinggi membuat pernyataan sikap kepada birokrasi kampus UAD yang berisikan :
1. Mengecam dengan keras tindakan pembekuan dan pemberedelan yang dilakukan Birokrat UAD terhadap LPM Poros. Bagi kami tindakan tersebut merupakan tindakan tidak dewasa yang dilakukan birokrat kampus yang notabene mereka adalah kumpulan-kumpulan orang yang berintelektual tinggi. Bagi kami pembekuan dan pemberedelan merupakan salah satu bentuk arogansi yang dilakukan kampus kepada organisasi yang dinaunginya.
2. Mengecam tindakan kampus yang melakukan penyelesaian sengketa pers dengan cara yang sepihak tanpa melibatkan pihak LPM Poros untuk melakukan proses dialektika yang lebih bijak dan berpendidikan.
3. Mengecam segala bentuk tekanan secara fisik dan mental yang bertujuan untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam hal mendapatkan, mengelola, dan menyebarkan informasi yang menimpa LPM Poros.
4. Meminta Birokrat UAD untuk segera mengaktifkan dan mengijinkan kembali proses penerbitan media LPM Poros. Pada dasarnya memang Surat Keputusan (SK) terkait pembekuan dan pemberedelan LPM Poros memang belum dikeluarkan.
5. Meminta Birokrat UAD untuk segera menetralkan penilaian-penilaian negatif yang sempat disematkan pihak kampus kepada LPM Poros. Sehingga nama baik LPM Poros dapat kembali lagi.
6. Meminta Birokrat UAD untuk segera memperlancar proses administrasi LPM Poros.
7. Meminta Birokrat UAD untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang tidak dewasa tersebut (pembekuan) kepada organisasi-organisasi dinaunginya, khususnya LPM Poros.